Pedoman Penilaian Perilaku Kerja Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011. Penilaian Prestasi Kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur SKP bobotnya 60 % dan unsur Perilaku Kerja bobotnya 40 % . Penilaian Perilaku Kerja merupakan bagian yamg tidak terpisahkan dengan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai, penilaian perilaku kerja dapat mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: a) Orientasi pelayanan, b) Integritas, c) Komitmen, d) Disiplin, e) Kerja sama, dan f) Kepemimpinan. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan : a) 91 – 100 : Sangat baik, b) 76 – 9...